

Peraturan Mataf
BAB II
PESERTA MASA TA’ARUF
BAGIAN KESATU
KETENTUAN UMUM
PASAL 20
Peserta adalah mahasiswa yang telah melakukan registrasi Mataf FKIK dan belum pernah mengikuti Mataf FKIK UMY sebelumnya.
BAGIAN KEDUA
KEWAJIBAN
PASAL 21
Peserta Masa Ta’aruf FKIK UMY wajib untuk:
-
Memahami, menaati, dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam tata tertib ataupun ketentuan lain Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Menanggung sanksi yang diberikan oleh panitia akibat ketidakhadiran maupun pelanggaran terhadap ketentuan dalam rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Menjaga nama baik Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan serta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
-
Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Hadir tepat waktu sesuai ketentuan dalam seluruh rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
peserta, panitia, dosen, karyawan dan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
-
Melaksanakan dan mengamalkan prinsip kejujuran serta 5S yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun kepada seluruh peserta, panitia, dosen, karyawan dan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
-
Mengenakan pakaian, atribut, dan penampilan sesuai ketentuan peserta Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Membawa barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan selama rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Membawa satu buah alat komunikasi elektronik dan dititipkan kepada panitia selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh panitia Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Peserta hanya diperbolehkan membawa kendaraan roda dua selama rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Izin tidak mengikuti rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY sesuai dengan prosedur dan hanya diberikan apabila alasan logis dan dapat diterima oleh panitia.
-
Menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang terlegitimasi jika sakit saat mengikuti rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Melaksanakan sholat tepat waktu di Masjid KH. Ahmad Dahlan UMY atau tempat yang telah disediakan oleh panitia Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Tetap berada di ruangan Mataf dan tetap tertib, bagi peserta putri yang berhalangan untuk sholat.
-
Menghubungi panitia Masa Ta’aruf FKIK UMY melalui media elektronik maksimal pukul 21.00 WIB dengan bahasa yang sopan dan baku, jika ada keperluan yang mendesak.
BAGIAN KETIGA
HAK
PASAL 22
-
Mendapatkan buku panduan Mataf FKIK UMY yang dibuat oleh panitia.
-
Mendapatkan perlakuan yang sama oleh panitia.
-
Bertanya dengan cara yang baik dan sopan kepada panitia terkait kegiatan Mataf FKIK UMY.
-
Melakukan laporan pengaduan kepada tim advokasi apabila terjadi konflik dengan peserta lain dan atau dengan panitia.
-
Melakukan pembelaan diri sebelum dijatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan Mataf FKIK UMY.
-
Mendapatkan dispensasi untuk tidak mengikuti pelaksanaan Mataf dari Ketua Panitia Mataf berdasarkan alasan dan/ atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Mendapatkan perawatan kesehatan apabila jatuh sakit dalam pelaksanaan Mataf FKIK UMY.
-
Peserta diperkenankan membawa dompet dan alat komunikasi sesuai ketentuan peserta dengan konsekuensi apabila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab panitia.
BAGIAN KEEMPAT
LARANGAN
PASAL 23
Peserta Masa Ta’aruf dilarang untuk:
-
Mengobrol, membuat gaduh, keluar ruangan tanpa izin panitia, dan tidur pada saat penyampaian materi.
-
Meminjam dan mengambil tugas peserta Masa Ta’aruf lainnya tanpa izin.
-
Membawa barang bawaan selain yang telah ditentukan.
-
Tidak menggunakan atau tidak mengenakan atribut sesuai dengan peraturan mataf.
-
Datang terlambat pada rangkaian kegiatan Mataf dengan izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Mengoperasikan atau mengaktifkan gadget dan peralatan elektronik lainnya selama kegiatan Mataf berlangsung, kecuali atas izin panitia pelaksana.
-
Tidak tahu nama maba satu khafilah.
-
Membawa rokok dan/atau merokok di dalam lingkungan kampus UMY.
-
Membawa senjata tajam, senjata angina, senjata api dan/atau benda2 lain yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
-
Datang terlambat pada rangkaian kegiatan Mataf tanpa keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
alat komunikasi elektronik kepada panitia selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Tidak mengumpulkan tugas yang diberikan.
-
Meninggalkan rangkaian kegiatan Mataf dengan izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY tanpa izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Membawa dan/atau mengonsumsi narkoba, psikotropika, atau zat-zat adiktif lainnya.
-
Membawa dan/atau mengonsumsi minuman keras.
-
Membawa bahan kimia, bahan beracun, dan bahan peledak
-
Melakukan provokasi dan/atau ujaran kebencian yang patut diduga akan dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran acara Mataf.
-
eninggalkan rangkaian kegiatan Mataf tanpa izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Berkelahi dengan sesama peserta dan/atau panitia Mataf.
-
Mencuri, merampok, melakukan tindakan asusila, dan kekerasan.
-
Secara langsung atau tidak langsung memaksa, menganiaya dan/atau meneror civitas akademika UMY
-
Tidak menjalankan ibadah kecuali wanita yang sedang berhalangan dan non-muslim.
-
Melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat menjatuhkan martabat mahasiswa UMY dan/atau mencemarkan nama baik universitas.
BAGIAN KELIMA
SANKSI
PASAL 24
Peserta yang tidak menaati ketentuan (Kewajiban dan Larangan) dijatuhi sanksi disiplin.
PASAL 25
Pelanggaran Ringan
-
Terbukti tidak mengikuti atau mengindahkan peraturan mataf.
-
Terbukti tidak menggunakan atau tidak mengenakan atribut sesuai dengan peraturan mataf.
-
Datang terlambat pada rangkaian kegiatan Mataf dengan izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Mengoperasikan atau mengaktifkan dan peralatan elektronik lainnya selama kegiatan Mataf berlangsung, kecuali atas izin panitia pelaksana.
-
Tidak tahu nama maba satu khafilah.
PASAL 26
Pelanggaran Sedang
-
Terbukti membawa rokok dan/atau merokok di dalam lingkungan kampus UMY.
-
Terbukti membawa senjata tajam, senjata angina, senjata api dan/atau benda2 lain yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
-
Tidak melaksanakan dan mengamalkan prinsip jujur serta 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).
-
Datang terlambat pada rangkaian kegiatan Mataf tanpa keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Tidak menitipkan alat komunikasi elektronik kepada panitia selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Tidak mengumpulkan tugas yang diberikan.
-
Meninggalkan rangkaian kegiatan Mataf dengan izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
PASAL 27
Pelanggaran Berat
-
Terbukti tidak mengikuti atau mengindahkan peraturan SK Rektor UMY tentang Mataf, Peraturan Universitas, Peraturan Fakultas, dan/atau Peraturan Prodi
-
Mengikuti rangkaian kegiatan Masa Ta’aruf FKIK UMY yang terdiri dari Technical Meeting (TM) hingga Mataf hari ketiga.
-
Terbukti membawa dan/atau mengonsumsi narkoba, psikotropika, atau zat-zat adiktif lainnya.
-
Terbukti membawa dan/atau mengonsumsi minuman keras.
-
Terbukti membawa bahan kimia, bahan beracun, dan bahan peledak.
-
Terbukti melakukan provokasi dan/atau ujaran kebencian yang patut diduga akan dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran acara Mataf.
-
eninggalkan rangkaian kegiatan Mataf tanpa izin atau keterangan yang logis dan dapat diterima.
-
Berkelahi (verbal maupun fisik).
-
Secara langsung atau tidak langsung memaksa, menganiaya, dan/atau meneror civitas akademika UMY
-
Mencuri, merampok, melakukan tindakan asusila dan kekerasan.
-
Tidak menjalankan ibadah (kecuali wanita yang sedang berhalangan dan non-muslim).
-
Terbukti melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat menjatuhkan martabat mahasiswa UMY dan/atau mencemarkan nama baik universitas.
PASAL 28
Sanksi Ringan
-
Diberikan 1 pada tabel penilaian
-
Teguran lisan
PASAL 29
Sanksi Sedang
-
Diberikan 2 pada tabel penilaian
-
Teguran lisan
PASAL 30
Sanksi Berat
-
Diberikan maksimal di hari kejadian pada tabel penilaian
-
Diberikan maksimal hari pertama untuk peserta yang tidak hadir TM
-
Teguran lisan dan tertulis
-
Diserahkan kepada SC dan/atau OC
LAMPIRAN 1 (KETENTUAN PESERTA)
-
Ketentuan Perizinan
-
Prosedur izin
-
-
Menghubungi pemandu masing-masing khafilah melalui media elektronik dengan format: salam, perkenalan diri, alasan izin secara detail, penutup, dan salam. Menggunakan bahasa yang sopan dan baku.
-
ahkan surat izin yang ditujukan kepada Ketua Panitia Mataf FKIK UMY sesuai format melalui pemandu masing-masing khafilah.
-
Peserta yang izin dikarenakan sakit, wajib menyertakan surat keterangan sakit dari dokter yang terlegitimasi dan diberikan kepada pemandu masing-masing khafilah maksimal satu hari setelah izin.
-
Alasan Izin
-
-
Sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan sakit oleh dokter
-
Keadaan darurat, yaitu kecelakaan dan anggota keluarga inti meninggal
-
Ketentuan komunikasi lewat media elektronik kepada Panitia Mataf
-
Menggunakan bahasa yang sopan dan baku saat berkomunikasi kepada panitia, baik dalam hal bertanya, meminta bantuan dan lainnya.
-
Format menghubungi panitia sebagai berikut: salam, perkenalan diri, tujuan, isi, penutup, dan salam. Menggunakan bahasa yang sopan dan baku.
-
Batas waktu maksimal komunikasi kepada panitia yaitu pukul 21.00 WIB.
-
-
Tempat dan Waktu Kedatangan
-
Peserta wajib tiba di Gedung Siti Walidah UMY pukul 05.30 – 06.00 WIB saat Technical Meeting Masa Ta’aruf FKIK UMY.
-
Peserta wajib tiba di GOR Voli UMY pukul 05.30 – 06.00 WIB saat Masa Ta’aruf FKIK UMY hari pertama sampai terakhir.
-
-
Batas Pengantaran, Rute Perjalanan dan Parkir
-
Peserta wajib menaati batas pengantaran, yaitu Lobby C (F2) Gedung Siti Walidah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMY.
-
Peserta yang membawa sepeda atau sepeda motor sendiri, wajib melalui rute yang sudah ditentukan oleh panitia.
-
Peserta wajib parkir di tempat parkir yang diinfokan oleh panitia.
-
-
-
Technical Meeting
-
Putra
-
-
-
Kemeja bebas lengan panjang sampai pergelangan tangan
-
Celana bahan (bukan atau menyerupai jeans) warna hitam, tidak model pensil, tidak model cutbray dan tidak ketat
-
Ikat pinggang hitam model biasa
-
Sepatu pantofel hitam atau sepatu warna hitam polos
-
Kaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver,polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Rambut tidak boleh panjang, harus berpotongan rapi tidak menyentuh alis, telinga, dan kerah baju
-
Semua kuku dipotong pendek, rapi, bersih dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
-
-
Kerudung bebas segi empat, berjahit tepi, tidak menerawang, tidak berenda, menggunakan ciput topi, rapi, menutup dada, dan tidak menerawang
-
Kemeja bebas, lengan panjang sampai pergelangan tangan atau berpakaian syar’i, rapi, tidak membentuk tubuh, dan baju dikeluarkan
-
Rok kain (bukan sifon) warna hitam, tidak berbahan atau menyerupai , tanpa belahan, tidak boleh span, boleh lipatan, tidak menerawang, dan tidak membentuk tubuh. Batas panjang rok sampai mata kaki
-
Kaos kaki putih setinggi minimal 5 cm di atas mata kaki
-
Sepatu hitam polos, tidak boleh bertali, tidak ber hak, dan tanpa aksesoris
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
emua kuku dipotong pendek, rapi, bersih dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
2. Masa Ta’aruf Hari Pertama
-
Putra
-
Topi yang sudah disediakan oleh PENMARU UMY
-
Dasi yang sudah disediakan oleh PENMARU UMY
-
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, kemeja dimasukkan
-
Celana bahan (bukan atau menyerupai jeans) warna hitam, tidak model pensil, tidak model cutbray dan tidak ketat
-
Menggunakan ikat pinggang hitam model biasa
-
Sepatu pantofel hitam atau sepatu warna hitam polos
-
Kaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Membawa almamater dan dipakai saat Masa Ta’aruf Universitas di sportorium UMY
-
Hanya diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
Rambut tidak boleh panjang, harus berpotongan rapitidak menyentuh alis, telinga, dan kerah baju
-
Semua kuku dipotong pendek, rapi, bersih dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
b. Putri
-
Topi yang sudah disediakan oleh PENMARU UMY
-
Dasi yang sudah disediakan oleh PENMARU UMY
-
Kerudung warna hitam segi empat, berjahit tepi, tidak menerawang, tidak berenda, menggunakan ciput topi, rapi, menutup dada, dan tidak menerawang
-
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, tidak menerawang, dan baju dikeluarkan
-
Rok kain (bukan sifon) warna hitam, tidak berbahan atau menyerupai , tanpa belahan, tidak boleh span, boleh lipatan. Batas panjang rok sampai mata kaki
-
Kaos kaki putih setinggi minimal 5 cm di atas mata kaki
-
Sepatu hitam polos, tidak boleh bertali, tidak ber hak, tanpa aksesoris
-
m tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Membawa almamater dipakai saat Masa Ta’aruf Universitas di sportorium UMY
-
Diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
Semua kuku dipotong pendek, rapi, bersih dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
-
Masa Ta’aruf Hari Kedua
a. Putra
-
Peci hitam polos
-
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, kemeja dimasukkan
-
Celana bahan (bukan atau menyerupai ) warna hitam, tidak model pensil, tidak model dan tidak ketat
-
Menggunakan ikat pinggang hitam model biasa
-
Sepatu pantofel hitam atau sepatu warna hitam polos
-
Kaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki
-
Jam tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan
-
Hanya diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
Rambut tidak boleh panjang, harus berpotongan rapitidak menyentuh alis, telinga dan kerah baju
-
Semua kuku dipotong pendek, rapi, bersih, dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
b. Putri
-
Kerudung warna putih segi empat, berjahit tepi, tidak menerawang, tidak berenda, menggunakan ciput topi, rapi, menutup dada, dan tidak menerawang
-
Kemeja warna putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, tidak menerawang, dan baju dikeluarkan
-
Rok kain (bukan sifon) warna hitam, tidak berbahan atau menyerupai , tanpa belahan, tidak boleh span, boleh lipatan, tidak menerawang, dan tidak membentuk tubuh. Batas panjang rok sampai mata kaki
-
Kaos kaki putih setinggi minimal 5 cm di atas mata kaki
-
Sepatu hitam polos, tidak boleh bertali, tidak ber hak, dan tanpa aksesoris
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Hanya diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
emua kuku dipotong pendek, rapi, bersih, dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
4. Masa Ta’aruf Hari Ketiga
a. Putra
-
Peci hitam polos
-
Baju batik warna gelap lengan panjang atau pendek
-
Celana bahan (bukan atau menyerupai ) warna hitam, tidak model pensil, tidak model dan tidak ketat
-
Menggunakan ikat pinggang hitam model biasa
-
Sepatu pantofel hitam atau sepatu warna hitam polos
-
Kaos kaki putih minimal 5 cm di atas mata kaki
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Hanya diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
Rambut tidak boleh panjang, harus berpotongan rapitidak menyentuh alis, telinga dan kerah baju
-
Semua kuku dipotong pendek, rapi, bersih, dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris dan atau perhiasan apapun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
b. Putri
-
Kerudung warna hitam segi empat, berjahit tepi, tidak menerawang, tidak berenda, menggunakan ciput topi, rapi, menutup dada, dan tidak menerawang
-
aju batik warna gelap lengan panjang sampai pergelangan tangan, tidak menerawang, baju dikeluarkan
-
Rok kain (bukan sifon) warna hitam, tidak berbahan atau menyerupai , tanpa belahan, tidak boleh span, boleh lipatan, tidak menerawang, dan tidak membentuk tubuh. Batas panjang rok sampai mata kaki
-
Kaos kaki putih setinggi minimal 5 cm di atas mata kaki
-
Sepatu hitam polos, tidak boleh bertali, tidak ber hak, dan tanpa aksesoris
-
am tangan analog berwarna hitam atau silver, polos tanpa variasi, dan bukan smart watch
-
Hanya diperbolehkan memakai jas lab saat sudah memasuki area kampus
-
emua kuku dipotong pendek, rapi, bersih dan tidak berwarna (cat kuku dan pacar kuku)
-
Tidak memakai aksesoris/perhiasan apa pun di tangan dan kaki kecuali jam tangan
-
Tidak memakai make up
E. Atribut
-
Cocard yang disediakan oleh Panitia Pelaksana tingkat Universitas
-
Cocard berterakan nama, fakultas, prodi, dan foto peserta mataf yang bersangkutan
F. Barang yang Wajib dibawa
-
Technical Meeting (TM)
-
Tas Ransel dominan warna hitam dan bukan model tas cantik
-
lat sholat
-
Putra : Sajadah
-
Putri : Sajadah dan mukena
-
Alat tulis berupa buku panduan Mataf, buku tulis, dan pena
-
Obat-obatan pribadi bagi yang memerlukan
-
Hari H Mataf
-
Tas Ransel dominan warna hitam dan bukan model tas cantik
-
Alat sholat
a) Putra: Sajadah
b) Putri: Sajadah dan mukena
-
Alat tulis berupa buku panduan Mataf, buku tulis, dan pena
-
Obat-obatan pribadi bagi yang memerlukan
-
Tugas per-hari
-
Barang yang Dilarang
-
Buku dan/atau Bahan Bacaan
-
Komik
-
Majalah
-
TTS
-
Novel dll
-
-
Aksesoris dan/atau Perhiasan
-
Gelang
-
Kalung
-
Cincin
-
Tindik, dll
-
Senjata dan/atau Benda Tajam
-
Gunting
-
Cutter
-
Penggaris Besi
-
Pisau
-
Staples
-
Gunting kuku, dll
-
Alat Mekanik
-
Obeng
-
Kunci L, dll
-
Alat Olahraga dan/atau Permainan
-
Kartu
-
Papan catur
-
Monopoli
-
Spinner
-
Squishy
-
Slime, dll
-
Kosmetik dan/atau
-
Segala jenis rokok, vape dan peralatannya
-
NAPZA
-
Benda elektronik (termasuk earphone dan sejenisnya, gadget, flashdisk, charger, dll.) kecuali 1 benda
-
Hewan peliharaan
-
Ketentuan Tambahan
-
Ketentuan yang belum dicantumkan maka akan diinfokan lebih lanjut oleh panitia.
-
Barang yang dibawa oleh Peserta dan belum dicantumkan namun dianggap mengganggu jalannya Mataf maka akan ditindaklanjuti oleh panitia.
Mekanisme Scoring
-
Sistem coring berdasarkan pada akumulasi poin dengan batas maksimal poin per hari sesuai dengan jumlah tugas yang diberikan pada hari tersebut.
-
ika poin yang didapatkan pesera tidak mencapai batas maksimal poin per hari maka akan diakumulasikan dengan poin pada hari selanjutnya.
-
Jika poin yang didapatkan pesera telah mencapai batas maksimalpoin per hari maka akan diberikan edukasi oleh Komite Kedisiplinan
-
Jika poin yang didapatkan pesera telah melebihi batas maksimalpoin per hari maka akan diberikan edukasi oleh Komite Kedisiplinan dan sisa poin yang didapatkan akan diakumulasikan dengan poin pada hari selanjutnya.
-
Batas poin pada mataf hari pertama sejumlah 30 poin, mataf hari kedua sejumlah 33 poin, dan mataf hari ketiga sejumlah 31 poin
Contact Me
Jl. Lkr. Sel., Geblagan, Tamantirto, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183
mataf.fkikumy@gmail.com | Tel: 085726560371